Kompas TV nasional berita utama

ICW Menduga Ada Kelompok yang Sekongkol dengan Pimpinan KPK untuk Berhentikan Pegawai KPK

Kompas.tv - 26 Mei 2021, 18:00 WIB
icw-menduga-ada-kelompok-yang-sekongkol-dengan-pimpinan-kpk-untuk-berhentikan-pegawai-kpk
Ilustrasi KPK. (Sumber: TOTO SIHONO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan Pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai-pegawai KPK.

Pernyataan itu disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5/2021).

“Indikasi ini menguat tatkala para pendengung (buzzer) memenuhi media sosial dan diikuti pula dengan upaya peretasan kepada pihak-pihak yang mengkritisi TWK,” kata Kurnia Ramadhana.

“Namun, isu yang dibawa oleh para buzzer terlihat usang dan tidak pernah bisa menunjukkan bukti konkret, misalnya tuduhan taliban dan radikalisme di KPK,” ujarnya.

Untuk itu, kata Kurnia Ramadhana, ICW mendesak Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait hasil rapat yang dilakukan Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN.

Lantaran, putusan dari rapat tersebut justru membuat 51 pegawai dari 75 yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diberhentikan.

Baca Juga: Anggota Ombusman RI: Pimpinan KPK Membangkang Perintah Jokowi

“ICW mendesak Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK,” ujarnya.

“Mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara,” tambahnya.

Di samping itu, Kurnia menambahkan, ICW juga mendesak respons cepat dari Dewan Pengawas KPK.

“Kami mendesak dewan pengawas segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik seluruh pimpinan KPK terkait pemberhentian pegawai dalam Tes Wawasan Kebangsaan,” ujarnya.

Kemarin, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat.

Hasil tersebut disampaikan Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.

Baca Juga: Deputi Penindakan sedang Butuh 100 Orang untuk Penyelidikan, KPK Malah Pecat 51 Pegawai

"Tidak bisa (51 pegawai yang tak lolos TWK) bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata pada Selasa (25/5/2021).

Alexander menjelaskan, dasar kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki.

“Kami harus hormati kerja dari asesor,” kata Alex.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya, Alex mengatakan masih bisa diselamatkan oleh KPK.

Nantinya, lanjut Alexander, 24 orang dimaksud akan dididik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata Alex.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x