Baca Juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan Berdampak Pada Kasus Korupsi Besar yang Sedang Berjalan
"Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," kata Yudi.
Bekerja Hingga 1 November 2021
Diketahui, 51 pegawai KPK yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa bekerja hingga 1 November 2021.
"Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Alexander mengatakan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja di kantor hingga 1 November. Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Tanggapan Amnesty Internasional Indonesia
“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata dia.
Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.
Alexander mengatakan, berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” ujar Alex.
Baca Juga: Babak Baru Polemik TWK Pegawai KPK, DPR: Ini Seperti Proses Seleksi yang Dipotong!
Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina. Bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status Aparatur Sipil Negara. Seumpama gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.