JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menilai hasil dari rapat Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN sudah menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN. Moeldoko berharap semua pihak bijaksana menerima hasil dari rapat soal polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Sebaiknya kita sudahilah energi negatif dan praduga yang tidak konstruktif terhadap KPK. Perlu sikap bijak dari semua pihak untuk menyikapi situasi. Kita tahu bahwa ini sudah final,” ujar Moeldoko, Rabu (26/5/2021).
“KPK harus terus diperkuat, oleh siapa? Oleh kita semua kita beri kepercayaan penuh kepada KPK untuk membenahi dan memperkuat diri bekerja untuk menindak koruptor secara tidak pandang bulu,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Moeldoko lebih lanjut mengingatkan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga: KSP Moeldoko Minta Polemik Pegawai KPK Disudahi
Selain itu, ada aturan dalam peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Dan, lanjut Moeldoko, peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
“Dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 tahun 2019 presiden mengingatkan bahwa alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK,” ujarnya.
“Dan Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK Sekjen KPK bersama-sama Kementerian PAN RB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan yang terbaik untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi,” tambahnya.
Moeldoko menuturkan, langkah ini perlu untuk memastikan KPK mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih.
“Itu sebenarnya apa yang telah dipikirkan kita bersama. Jadi Janganlah persoalan ini, belum dipahami sepenuhnya oleh kita semuanya, tetapi justru digoreng kanan kiri akhirnya keluar dari substansi tujuan yang hendak dicapai,” ucapnya.
“Saya berharap dengan penjelasan ini masyarakat Indonesia bisa memahami dengan lebih utuh,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat.
Hasil tersebut disampaikan Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Pernah Ajarkan Pegawai Tak Usah Belajar TWK, Pasti Lulus
"Tidak bisa (51 pegawai yang tak lolos TWK) bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata pada Selasa (25/5/2021).
Alexander menjelaskan, dasar kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.
Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki.
“Kami harus hormati kerja dari asesor,” kata Alex.
Sementara untuk 24 pegawai lainnya, Alex mengatakan masih bisa diselamatkan oleh KPK. Nantinya, lanjut Alexander, 24 orang dimaksud akan dididik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata Alex.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.