Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, MAKI: Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN Abaikan Pandangan Presiden
"Terkait pengumuman Pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM (Alexander Marwata), menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," kata Novel.
Hal tersebut, menurut Novel, mengonfirmasi dan memperlihatkan dengan jelas bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang selama ini bekerja dengan baik.
Novel menambahkan, oknum pimpinan KPK itu tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui mekanisme alat TWK.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Masih Bisa Bekerja Hingga 1 November 2021
Sekalipun hal itu bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Novel merasa upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru. Menurutnya, penyingkiran pegawai KPK yang ditarget bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.
"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil," ujarnya.
Baca Juga: Biar Rakyat Jelas, Presiden Jokowi Harus Tegas Soal Hasil Rapat Nasib Pegawai KPK
"Tetapi kami ingin memastikan perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.