JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, buka suara terkait nasib 51 pegawai KPK yang tak bisa lagi bekerja di lembaga antirasuah itu alias dipecat.
Menurut Novel, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) semakin menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan alat untuk menyingkirkan 51 pegawai yang sudah ditarget sebelumnya.
Baca Juga: Pegawai KPK yang Lolos TWK Bikin Surat Terbuka Dukung Novel Baswedan, Minta SK Penonaktifan Dicabut
"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
Diketahui, sebelumnya terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai tak lolos TWK, hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan. Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK.
Baca Juga: KPK: Dari 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Dipecat, 24 Sisanya akan Dididik Jadi ASN
Keputusan itu berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pimpinan KPK memang tidak secara langsung menyebut akan memecat atau memberhentikan 51 pegawai tersebut.
Namun, pimpinan KPK menyebut 51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK dan masa kerja mereka itu tinggal sampai 1 November 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.