Baca Juga: Uang Nasabah Bank Mandiri Raib Rp128 Juta, Begini Kronologinya
"Jadi dia modusnya ini menarik uang nasabah. Sebanyak 34 nasabah. Uang negara yang diselewengkan mencapai Rp 10,9 miliar lebih," kata Sumanggar.
YP ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Namun, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak punya itikad baik memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
Hingga akhirnya pada 2020, Kejati Sumut mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap YP.
Baca Juga: Uang Rp 30 Juta Hasil Kerja Belasan Tahun Raib di Rekening, Nasabah Lapor Polisi
Selama buron, tersangka juga diketahui selalu berpindah-pindah.
Dia sempat terdeteksi mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V di Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.
Bahkan, YP sempat memiliki usaha pemeliharaan kambing untuk dijual di pasar.
"Baru yang terakhir, petugas mengetahui persembunyian terakhirnya di Pasar Sunggal dan ditangkap," kata Sumanggar.
Baca Juga: Dongkrak Penjualan, HSB Tingkatkan Pengalaman Investasi Nasabah
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.