Kompas TV nasional update corona

Pengetatan Perjalanan Usai Lebaran di Sumatera dan Jawa Diperpanjang hingga 31 Mei 2021

Kompas.tv - 25 Mei 2021, 22:05 WIB
pengetatan-perjalanan-usai-lebaran-di-sumatera-dan-jawa-diperpanjang-hingga-31-mei-2021
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 secara online di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/10/2020) (Sumber: Dok. Covid19.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau pengetatan perjalanan usai lebaran diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021. Semula aturan yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 itu berlaku 18-24 Mei 2021.

Untuk mencegah kasus Covid-19, Satgas memperpanjang pengetatan pelaku perjalanan selama 7 hari mulai 25 hingga 31 Mei 2021.

Baca Juga: Satgas Temukan 23 Pemudik Positif Covid-19 di Titik Penyekatan Tol Cikampek

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan, perpanjangan ini berlaku khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Perpanjangan pengetatan di Pulau Jawa dan dari Sumatera ini dikarenakan kondisi kasus Covid-19 di Pulau Sumatera saat ini cenderung kurang baik.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, 3 dari 4 provinsi di pulau tersebut mencatatkan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate) pada kisaran 50,01-69,9 persen.

"Dalam perpanjangan addendum ini maka periode pasca peniadaan mudik yang awalnya berlaku dari tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, diperpanjangan hingga tanggal 31 Mei," ujar Wiku saat jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Pengetatan Mudik, 31 KA Jarak Jauh Dioperasikan di Stasiun Gubeng

Wiku menambahkan selama selama masa perpanjangan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan mobilitas.

Pelaku perjalanan antar daerah di Pulau Sumatera wajib memiliki surat hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam, atau GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Surat hasil tes nantinya akan diperiksa oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di titik-titik penyekatan.

Baca Juga: Larangan Mudik Berakhir, Aturan Pengetatan Perjalanan Berlaku 18–24 Mei 2021

Kemudian bagi pelaku perjalanan yang keluar dari Pulau Sumatera menuju Jawa akan dilakukan rapid test antigen secara acak di Pelabuhan Bakauheni.

"Oleh karena itu saya minta kepada masyarakat dapat mematuhi seluruh persyaratan perjalanan yang ditentukan, dan kepada pemerintah serta Satgas di daerah untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap para pelaku perjalanan tersebut," ujar Wiku.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x