M kemudian mengunggah ulang konten tersebut dan menambahkan ujaran kebencian dengan mencatut nama mantan pacarnya.
“Dia tidak membakar beneran tapi dia meng-upload konten yang lain tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian kemudian ditambahkan background seorang wanita,” tambah Azis.
Oleh polisi, akhirnya M ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021) dini hari kemarin.
Sementara F dalam kondisi trauma setelah namanya dicatut dan viral.
Baca Juga: Pengunggah Alquran Dibakar Akhirnya Ditangkap, Polisi: Pelaku Hanya Upload Ulang
“Ya tentu trauma (F), apalagi konten tersebut diberitakan ulang oleh media sosial lain. Ya (F) dalam pendampingan,” ujar Azis.
Atas kasus tersebut, Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.
“Maka saya menghimbau kepada pemilik (media sosial) atau masyarakat jangan meng-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya. Bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan,” kata Azis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya selama enam tahun,” tegas Azis seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Alquran Bahasa Dayak Kanayatn, Alquran Terjemahan Bahasa Daerah Pertama di Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.