Baca Juga: ICW Akan Serahkan Surat Kepada Kapolri Terkait Desakan untuk Menarik Firli Bahuri dari KPK
Selain itu, mereka juga meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pihak terkait dalam penerbitan SK tersebut.
"Kami menegaskan bahwa sampai dengan saat ini beragam upaya penghentian kegiatan pemberantasan korupsi telah berulang kali dilakukan oleh berbagai pihak dengan beragam cara," tuturnya dalam surat terbuka.
"Oleh karenanya, saat ini kami akan tetap melaksanakan perintah undang-undang untuk tetap melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Ketua WP KPK Harap Pembahasan Nasib 75 Pegawai Tak Lolos TWK Patuhi Arahan Jokowi
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan mengikuti rapat tertutup dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di kantor Badan Kepegawaian Negara, pada Selasa (25/5/2021).
Rapat tertutup ini dihadiri pula Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango.
Mereka membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Benar jam 09.00 WIB pertemuan. Di kantor BKN," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.
Baca Juga: Pimpinan KPK, Menpan RB, dan Kepala BKN Rapat Tertutup Bahas 75 Pegawai Tak Lulus TWK
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 75 pegawai KPK yang sebelumnya tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Presiden meminta ke-75 pegawai KPK tersebut tidak dipecat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.