JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Selasa (25/5/2021).
Isinya, ICW meminta Kapolri menarik Firli Bahuri dari penugasannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Firli terpilih sebagai Ketua KPK untuk periode 2019-2023.
Pihak ICW mengantarkan langsung surat tersebut ke Mabes Polri mewakili Koalisi Masyarakat Antikorupsi.
“Ihwal permintaan penarikan (Filri Bahuri dari KPK -red),” kata Kurnia Ramadhana.
Kurnia membeberkan sejumlah alasan di balik patutnya Firli Bahuri ditarik kembali ke institusi Polri atau pun dipecat.
Pertama, kata Kurnia, Firli selama menjabat sebagai pimpinan KPK kerap membuat kontroversi.
Di antaranya adalah mengembalikan secara paksa Kompol Rossa Purbo Bekti.
Kemudian, melakukan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter.
Selanjutnya, saat ini, soal pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Tinggalkan Kantor BKN, Yasonna Ungkap Belum Ada Keputusan terhadap 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
“Untuk itu, kami mendesak Kapolri dapat menarik kembali Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan, memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, sejumlah desakan terkait Firli Bahuri mundur dari jabatan pimpinan KPK juga pernah dinyatakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Bahkan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Firli Bahuri layak dihukum karena tidak menjalankan putusan MK dan pandangan Presiden Jokowi.
“Ternyata itu (Pencabutan SK dan mengaktifkan kembali 75 pegawai KPK -red) tidak dilakukan Pak Firli. Saya kecewa betul, ini mulai berpikir untuk sebaiknya Pak Firli di-grounded sepenuhnya,” kata Boyamin Saiman.
Bagi Boyamin Saiman, pernyataan yang disampaikan Firli Bahuri kemarin soal nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK justru kontraproduktif.
Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Boyamin menuturkan, Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya langsung mencabut Surat Keputusan yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos hasil Tes Wawasan Kebangsaan.
“Mestinya langsung mengaktifkan kembali, mencabut surat yang terdahulu,” ujarnya.
Apalagi, kata Boyamin Saiman, Ketua KPK Firli Bahuri tidak memiliki dasar untuk melakukan penonaktifan meski 75 pegawai KPK tak lolos TWK.
“Dasar penonaktifan itu kan memang tidak ada. Apalagi pengertian putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh merugikan pegawai dan dijadikan dasar Pak Jokowi,” katanya.
“Maka ya tidak ada lain yang bisa dilakukan ketua KPK Firli untuk mengaktifkan kembali (75 pegawai KPK yang tak lolos TWK), mencabut SK penonaktifan dan kemudian bisa bekerja seperti hari-hari biasa memberantas korupsi,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.