"Dan merugikan BPJS Kesehatan baik secara materil maupun imateriil," terangnya.
Ali menegaskan, BPJS Kesehatan akan terus berupaya melindungi data pribadi peserta melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan tata kelola data sesuai ketentuan, standar, serta undang-undang yang berlaku.
Saat ini pihak Kemenkominfo pun telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs, sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut dari Bareskrim Polri.
Pihaknya pun meminta masyarakat tidak perlu panik dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kami juga sedang melakukan penguatan sistem keamanan teknologi informasi terhadap potensi gangguan keamanan data, antara lain meningkatkan proteksi dan ketahanan sistem," jelasnya.
Baca Juga: Kominfo Audit Kebocoran Data BPJS Kesehatan
Diketahui, kasus dugaan kebocoran data WNI ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul adanya sekitar 279 juta data WNI dijual secara online di forum hacker Raid Forums.
Informasi pribadi dalam data bocor itu meliputi NIK (nomor induk kependudukan), nama, alamat, nomor telepon, bahkan kabarnya juga besaran gaji. Disertakan pula sejuta sampel data untuk pengecekan.
Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) turut digandeng Bareskrim dalam menangani kasus ini.
BPJS Kesehatan mengaku juga sudah mengklarifikasi ke Bareskrim perihal 279 juta data bocor yang diduga kuat identik dengan data mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.