JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berlanjut ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sejumlah perwakilan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) melapor dan menyerahkan berkas ke Komnas HAM terkait nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena tidak lolos TWK.
Adapun Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan tampak hadir dalam penyampaian laporan ke Komnas HAM tersebut.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam berjanji segera menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus.
Baca Juga: Novel Baswedan DKK ke Komnas HAM, Laporkan Oknum Pimpinan KPK
Menurutnya, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tubuh KPK akan dilakukan oleh tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. Selanjutnya, Komnas HAM berharap seluruh pihak yang dilibatkan bisa transparan.
"Kami sudah mendapatkan berbagai informasi sangat penting dan terus terang saja informasi jauh lebih komprehensif yang kami terima daripada kami sekadar membaca berita," kata Anam dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
Anam mengaku telah mendapat informasi terkait proses TWK hingga substansi bagaimana persoalan tersebut dapat terjadi.
Pihaknya juga menerima sejumlah dokumen berisi catatan berupa fakta mengenai persoalan tersebut.
"Kami juga diberikan segepok dokumen yang menurut kami itu lumayan banyak informasinya catatan atas fakta-faktanya dan beberapa instrumen hukum yang melandasinya," jelas Anam.
Terkait penganduan tersebut, Anam menyatakan, Komnas HAM akan membentuk sebuah tim di bawah pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. Tujuannya semata-mata agar negara bebas dari korupsi.
Oleh karena itu, Anam berharap berharap Wadah Pegawai, pimpinan KPK, serta pihak-pihak terkait dalam peristiwa tersebut untuk bisa kooperatif.
"Kami memandangnya apapun yang terjadi di KPK adalah kerugian besar kalau kita enggak tangani dengan baik, bahwa musuh kita bersama adalah koruptor dan mungkin tidak hanya musuh kita saat ini, tapi juga anak dan cucu kita," ujar Anam.
"Sekali lagi, dedikasi untuk membentuk tim ini untuk gerakan antikorupsi se-Indonesia dan untuk memastikan penyelenggaraan negara kita oleh siapa pun bersih dari korupsi," tutur dia.
Baca Juga: MAKI Ingatkan Firli Bahuri Tidak Punya Dasar Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Arahan Presiden Jokowi
Adapun sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah memberikan respons atas pernyataan Presiden Joko Widodo terkait polemik tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK.
Jokowi menyatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos.
Ia juga meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang tak lolos tes.
Firli memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.
Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
“Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden, kita pegang teguh dan kita tindaklanjuti dengan cara koordinasi, komunikasi dengan Menpan-RB dan Kepala BKN, termasuk juga dengan kementerian lain,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/5/2021).
“Kami pimpinan KPK dan sekjen termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar karena kita bekerja,” ucap dia.
Adapun SK pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK tak memenuhi syarat menjadi ASN melalui TWK hingga kini belum dicabut.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak pimpinan KPK untuk mencabut SK tersebut.
Baca Juga: Tak Relevan Dengan Kompetensi, Guru Besar UGM Sebut TWK KPK Jangan Sampai Jadi Jelmaan Orde Baru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.