Kompas TV nasional hukum

Ada Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Tjahjo Kumolo: Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.tv - 23 Mei 2021, 20:12 WIB
ada-dugaan-kebocoran-data-bpjs-kesehatan-tjahjo-kumolo-segera-sahkan-ruu-perlindungan-data-pribadi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Geger Lebih dari 100 Ribu Data WNI Bocor, Ini Langkah yang Dilakukan Kominfo

Tjahjo menyoroti kasus dugaan kebocoran data ini karena kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran data tersebut. Sebab, ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.

Dalam hasil pemeriksaan awal, Kementerian Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

Investigasi soal 279 juta data penduduk Indonesia yang bocor ini sampai saat ini masih terus dilakukan, bahkan BPJS Kesehatan telah membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran. 

Baca Juga: Ini 15 Kategori Data 279 Juta Penduduk yang Bocor dan Dijual Online: Nama, NIK, Email, sampai NPWP

Hingga saat ini payung hukum mengenai perlindungan data pribadi merujuk Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Baca Juga: Data 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor dan Dijual Online




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x