MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara membongkar praktik vaksinasi Covid-19 ilegal yang dilakukan oleh dokter dan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan.
Menurut Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal RZ Panca Putra kasus tersebut dibongkar setelah ada laporan dugaan jual beli vaksin dari masyarakat.
"Polda Sumatera Utara menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan jual beli vaksin, yang mana jual beli dilakukan dengan memberikan imbalan tertentu kepada seseorang. Setelahnya baru diberikan vaksin yang seharusnya mereka belum berhak menerima," jelas Inspektur Jenderal RZ Panca Putra dalam konferensi pers, Sabtu (22/5/2021) kemarin.
Setelah menyidik, Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka. Tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, antara lain satu orang merupakan koordinator pengumpul calon penerima vaksin, sementara dua orang merupakan vaksinator, dan satu lainnya merupakan pemberi izin distribusi vaksin dalih kegiatan sosial.
"Benar terjadi vaksinasi tersebut oleh dua tenaga vaksinator dan dikoordinator saudari SW yang merupakan agen properti dari perumahan," imbuhnya.
Dokter dan ASN Dinas Kesehatan tersebut juga menggelar vaksinasi di tujuh komplek perumahan diantaranya 6 lokasi di Medan dan 1 lokasi di Jakarta.
Tersangka Ambil Jatah Vaksin di Rutan Tanjung Gusta, Medan
Vaksin Sinovac ilegal yang dijual merupakan jatah vaksinasi gratis pemerintah bagi pelayan publik di Rutan Tanjung Gusta, Medan dan beberapa warga binaannya.
Baca Juga: Efektivitas Vaksin Sinovac Cegah Covid-19 Bergejala Capai 94 Persen
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi. Keempat orang tersebut, yaitu SW sebagai agen properti atau koordinator, IW merupakan dokter rumah tahanan Tanjung Gusta, KS seorang dokter di Dinas Kesehatan, serta SH sebagai ASN Dinas Kesehatan.
Keempat orang ini menyediakan ribuan vaksin Sinovac gratis yang kemudian dijual sebesar Rp250 ribu ke masyarakat yang menginginkan.
Proses vaksinasinya dibuat mirip seperti halnya vaksinasi oleh pemerintah, satu di antaranya dengan sertifikat vaksin, tetapi ilegal.
Kurang lebih, ada sekitar 1.085 vaksin yang sudah dijual dengan pelaksanaan vaksinasi sebanyak 15 kali. Rincian pelaksanaannya, dilakukan di Medan 14 kali dan 1 kali di Jakarta. Kegiatan ini sudah dilakukan keempat tersangka sejak bulan April 2021.
Berdasarkan pengakuan SW, vaksinasi ilegal ini dilakukan berawal dari keinginan sejumlah kenalannya untuk vaksinasi. Lantas, SW menghubungi IW. Komunikasi lebih lanjut dilakukan oleh IW ke SH dengan tujuan meminta vaksin.
"Saya menjembatani teman-teman yang sangat ingin diberi vaksin. Setelah tanggal dan tempat ditentukan kapan vaksin dilaksanakan, selanjutnya teman-teman mengumpulkan dana-dana ke saya, setelah itu saya serahkan ke dokter," terang SW.
Sementara IW yang merupakan dokter di Dinkes Sumut bertindak menjadi perantara untuk mendapatkan sejumlah vaksin Sinovac. Dirinyalah yang mengambil langsung vaksin tersebut di kantornya dengan seizin SH tanpa permohonan sebelumnya.
Sebab, dalam permintaan ini IW mengajukannya sebagai permintaan untuk kegiatan sosial. Sehingga sudah cukup dengan permintaan lisan, tanpa surat.
"Saya langsung mengambil dari Dinas Kesehatan. Sementara untuk permohonan memang butuh urutan, tetapi untuk sosial itu saya mohon secara lisan menghadap kepada SH," tutur IW saat konferensi pers berlangsung.
Baca Juga: Tersangka Vaksinasi Ilegal Raup Dana Rp 271 Juta
Keuntungan dan Jerat Hukuman
Dari program vaksinasi ilegal ini, keempat tersangka meraup keuntungan hingga Rp271.250.000. Sementara, SW dijatah mendapat keuntungan Rp32.550.000.
Penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya dijunctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Gedung Putih Gandeng Aplikasi Kencan Tinder untuk Dorong Program Vaksinasi Covid-19 di AS
Sementara tersangka SH yang diduga berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Barang bukti telah disita, yakni 13 botol vaksin Sinovac dengan 4 botol yang sudah kosong.
Adanya pelanggaran oleh ketiga PNS itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengusulkan mereka dipecat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Baca Juga: Dorong Program Vaksinasi Lokal, Distrik di Thailand Buat Undian Berhadiah Sapi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.