MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara membongkar praktik vaksinasi Covid-19 ilegal yang dilakukan oleh dokter dan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan.
Menurut Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal RZ Panca Putra kasus tersebut dibongkar setelah ada laporan dugaan jual beli vaksin dari masyarakat.
"Polda Sumatera Utara menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan jual beli vaksin, yang mana jual beli dilakukan dengan memberikan imbalan tertentu kepada seseorang. Setelahnya baru diberikan vaksin yang seharusnya mereka belum berhak menerima," jelas Inspektur Jenderal RZ Panca Putra dalam konferensi pers, Sabtu (22/5/2021) kemarin.
Setelah menyidik, Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka. Tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, antara lain satu orang merupakan koordinator pengumpul calon penerima vaksin, sementara dua orang merupakan vaksinator, dan satu lainnya merupakan pemberi izin distribusi vaksin dalih kegiatan sosial.
"Benar terjadi vaksinasi tersebut oleh dua tenaga vaksinator dan dikoordinator saudari SW yang merupakan agen properti dari perumahan," imbuhnya.
Dokter dan ASN Dinas Kesehatan tersebut juga menggelar vaksinasi di tujuh komplek perumahan diantaranya 6 lokasi di Medan dan 1 lokasi di Jakarta.
Tersangka Ambil Jatah Vaksin di Rutan Tanjung Gusta, Medan
Vaksin Sinovac ilegal yang dijual merupakan jatah vaksinasi gratis pemerintah bagi pelayan publik di Rutan Tanjung Gusta, Medan dan beberapa warga binaannya.
Baca Juga: Efektivitas Vaksin Sinovac Cegah Covid-19 Bergejala Capai 94 Persen
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi. Keempat orang tersebut, yaitu SW sebagai agen properti atau koordinator, IW merupakan dokter rumah tahanan Tanjung Gusta, KS seorang dokter di Dinas Kesehatan, serta SH sebagai ASN Dinas Kesehatan.
Keempat orang ini menyediakan ribuan vaksin Sinovac gratis yang kemudian dijual sebesar Rp250 ribu ke masyarakat yang menginginkan.
Proses vaksinasinya dibuat mirip seperti halnya vaksinasi oleh pemerintah, satu di antaranya dengan sertifikat vaksin, tetapi ilegal.
Kurang lebih, ada sekitar 1.085 vaksin yang sudah dijual dengan pelaksanaan vaksinasi sebanyak 15 kali. Rincian pelaksanaannya, dilakukan di Medan 14 kali dan 1 kali di Jakarta. Kegiatan ini sudah dilakukan keempat tersangka sejak bulan April 2021.
Berdasarkan pengakuan SW, vaksinasi ilegal ini dilakukan berawal dari keinginan sejumlah kenalannya untuk vaksinasi. Lantas, SW menghubungi IW. Komunikasi lebih lanjut dilakukan oleh IW ke SH dengan tujuan meminta vaksin.
"Saya menjembatani teman-teman yang sangat ingin diberi vaksin. Setelah tanggal dan tempat ditentukan kapan vaksin dilaksanakan, selanjutnya teman-teman mengumpulkan dana-dana ke saya, setelah itu saya serahkan ke dokter," terang SW.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.