Apalagi, kata Boyamin Saiman, Ketua KPK Firli Bahuri tidak memiliki dasar untuk melakukan penonaktifan meski 75 pegawai KPK tak lolos TWK.
“Dasar penonaktifan itu kan memang tidak ada. Apalagi pengertian putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh merugikan pegawai dan dijadikan dasar Pak Jokowi,” katanya.
“Maka ya tidak ada lain yang bisa dilakukan ketua KPK Firli untuk mengaktifkan kembali (75 pegawai KPK yang tak lolos TWK), mencabut SK penonaktifan dan kemudian bisa bekerja seperti hari-hari biasa memberantas korupsi,” tambahnya.
Perihal alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi polemik setelah bocornya nama Novel Baswedan yang disebut-sebut tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan.
Baca Juga: Ketua KPK: Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dibahas Pekan Depan
Di tengah hebohnya kabar tersebut, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN belum dibuka. Berkas tersebut, ditegaskan Ali Fikri masih tersimpan di Gedung Merah Putih KPK.
“Hingga saat ini hasil penilaian dari tes dimaksud masih tersimpan aman di gedung merah putih KPK dan belum kami buka,” tambahnya.
Tapi ternyata, rumor tidak lolosnya Novel Baswedan bukan isapan jempol belaka. Novel Baswedan diumumkan masuk dalam daftar pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK.
Bukan hanya Novel Baswedan, penyidik KPK Harun Al Rasyid yang turut menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat juga masuk dalam daftar tak lolos ASN.
Terkait polemik ini, Pimpinan KPK Firli Bahuri justru menerbitkan SK yang menonaktifkan 75 pegawai KPK tak lolos TWK.
Sejumlah pandangan mengemuka hingga Presiden Jokowi. Dalam pandangannya, Presiden Jokowi menegaskan dirinya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa pegawai KPK tidak boleh dirugikan dalam alih status ke PNS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.