Dan Tuntutan
10 bulan penjara kasus KRIMINALISASI kerumunan di Pondok Pesantren Megamendung
Ayo Kita Bergerak bersama-sama,
PUTIHKAN Kantor PN Jakarta Timur
Bebaskan IB-HRS
TANPA SYARAT ... !!
ALLAHU AKBAR
Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Dalam persidangan, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa penuntut umum saat sidang Senin (17/5/2021).
Sementara untuk perkara 226 kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pledoi yang dibuat Rizieq Shihab disusun sendiri. "Dari Habib Rizieq menyiapkan pleidoi sendiri dan tim kuasa hukum menyiapkan pledoi sendiri," kata Aziz, Rabu (19/5/2021).
Namun, Aziz tidak membeberkan poin-poin apa saja yang disampaikan pada pledoi tersebut.
Aziz hanya mengungkapkan bahwa pledoi yang dibuat pihaknya tidak terlalu banyak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.