JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap pelaku utama pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur pada Rabu (19/5/2021) sore. Kasus pemerkosaan ini terjadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian, membenarkan kabar soal penangkapan itu.
“Iya, benar,” ujar Jerry kepada awak media, Rabu.
Baca Juga: Remaja di Bekasi Diperkosa Saat Bermain TikTok, Pelaku Sempat Gondol Ponsel dan Dompet
Pelaku berinisial RTS atau Rangga Tias Saputra ini tertangkap di tempat persembunyiannya. Namun, Jerry belum bisa mengungkap rincian penangkapan tersangka.
Rangga adalah tersangka utama dari 3 pelaku pencurian dan pemerkosaan remaja berusia 15 tahun di Bintara itu.
Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku berinisial RP (26) dan AH (35). RP berperan membantu tindak kejahatan Rangga.
Sementara, AH meminjamkan motor pada dua pelaku lain dan menjadi penadah ponsel curian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membeberkan Rangga dan RP melakukan pencurian dan pemerkosaan itu pada Sabtu (15/5/2021).
Rangga masuk ke rumah korban lewat ventilasi belakang yang terbuka di dekat kawasan jalan tol. Sedangkan, RP berjaga dan menunggu Rangga.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Anak Perempuan Saat Salat di Masjid
Saat berhasil masuk, RTS melihat korban sedang berbaring di ruang tamu sambil bermain TikTok. Kemudian, ia membekap dan memerkosa korban.
“Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman. (Korban) diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," tutur Yusri pada Senin (17/5/2021), dikutip dari Kompas.com.
Setelah memerkosa korban, RTS menggondol dua ponsel di dekat korban. Ia melarikan diri lewat pintu belakang bersama RP.
Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, RP dan AH terbukti positif menggunakan narkotika.
“Kami juga sudah melakukan uji tes urine, RP positif, kemudian AH positif amfetamin dan metafetamin. Keduanya juga akan kita rujuk ke Ditnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Yusri.
Selain itu, pelaku AH juga merupakan pelaku pencurian kambuhan.
Baca Juga: AT Anak Anggota DPRD Bekasi yang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Remaja Masuk DPO Polisi
“AH ini residivis, pernah juga melakukan aksi yang sama dan berkomplot, makanya kami masih dalami terus. AH residivis pencurian besi pada saat itu," kata Yusri.
Polisi bakal menjerat para pelaku dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.