BEKASI, KOMPAS.TV – Polres Metro Bekasi Kota memasukkan AT (21), tersangka kasus perkosaan dan penjualan remaja dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi menyatakan status DPO terhadap tersangka ini lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Tak hanya itu, saat pihaknya mendatangi rumah orang tua AT untuk menjemput paksa, AT tidak ada di rumah.
Baca Juga: Komnas PA Desak Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
“Tersangka saat ini DPO. Masih dicari sedang diupayakan untuk mengejar pelaku ini, mudah-mudahan segera bisa didapatkan” ujar Aloysius kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Aloysius memastikan kasus perkosaan dan penjualan remaja dengan tersangka AT tetap dilakukan meski tersangka berstatus DPO.
Aloysius membantah pihaknya lambat memproses laporan dari keluarga korban sehingga terduga melarikan diri.
Menurutnya dalam memproses laporan diperlukan waktu untuk mendalami apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Perkosaan dan Penjualan Remaja, Anak Anggota DPRD Bekasi Diburu Polisi
Aloysius menjelaskan sejak adanya laporan keluarga korban pada 12 April 2021 lalu, pihaknya langsung mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah itu pada 6 Mei 2021, penyidik menaikkan laporan tersebut menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka AT pada 19 Mei 2021.
"Kejadian ini bukan lambat, tapi memang polisi memastikan benar kejadian ini bahwasannya telah memenuhi unsur kejadian tersebut. Sehingga membutuhkan waktu dalam hal pembuktiannya," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Remaja 15 Tahun yang Diperkosa Anak Anggota DPRD hingga Dipaksa Layani 5 Pria
Kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan remaja ini bermula dari laporan orang tua PU (15) ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).
Sejak laporan orang tua PU, Polres Metro Bekasi Kota belum melakukan pemeriksaan terhadap AT. Namun keluarga pelapor sudah beberapa kali dipanggil untuk dikonfirmasi dan diminta keterangan.
Belakangan diketahui AT yang merupakan anak anggota DPRD Bekasi berinisial IHT sudah kabur setelah perbuatannya terungkap dan dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Kak Seto Wanti-Wanti Polisi, Kasus Anak Anggota DPRD Bekasi Jangan Sampai Masuk Angin
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi meminta kepolisian bertindak tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan remaja yang dilakukan AT.
Sementara Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa.
Menurut Aris pelaku dapat terancam hukuman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa Anak SMP Ternyata Menyekap dan Menjualnya Seharga Rp400.000
"Ini termasuk extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya," ujar Arist.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.