JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per 17 Mei 2021.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Selain itu juga berdasarkan Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
“Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra pada keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Rabu (19/5/2021).
Database Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat total permohonan SIKM DKI Jakarta yang diajukan ialah sebanyak 6.055 permohonan pada 6-17 Mei 2021.
“Sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak dan sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM,” ujar Benni.
Baca Juga: 3000 Alat Tes Antigen Disiapkan di Pos Penyekatan untuk Pemudik yang Akan Masuk Kota Depok
Kriteria Pengajuan terbanyak ialah Kunjungan Keluarga Sakit dengan total 3.595 permohonan.
Lalu diikuti dengan Kunjungan Duka Keluarga sebanyak 1.791 permohonan, Ibu Hamil (Keperluan Mendesak Kepentingan Nonmudik) sebanyak 421 permohonan dan Kepentingan Persalinan sebanyak 248 permohonan.
“Berdasarkan Kota/Kabupaten Administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/Domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan,” ujar Benni.
Diikuti dengan warga yang beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 1.518 permohonan, Jakarta Utara sebanyak 932 permohonan, Jakarta Barat sebanyak 1.331 permohonan dan Jakarta Pusat sebanyak 661 permohonan serta Warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 4 permohonan.
“Provinsi Tujuan SIKM DKI Jakarta yang diajukan pemohon terbanyak menuju Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.265 permohonan," kata Benni.
Baca Juga: Pasca Lebaran Idul Fitri Petugas Antisipasi Pemudik
Tujuan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik paling banyak menuju Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.106 permohonan.
Kemudian untuk Sumatera Utara sebanyak 536 permohonan dan Jawa Timur sebanyak 410 permohonan
“Adapun Warga DKI Jakarta yang berada di luar daerah dan mengajukan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta tercatat 779 permohonan," ujar Benni.
Sebagaimana diketahui, SIKM DKI Jakarta diberikan kepada 4 kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil dengan keperluan mendesak kepentingan nonmudik yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang anggota keluarga.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi meningkatkan literasi perizinan kepada masyarakat dengan meneruskan berbagai informasi terkait perizinan/nonperizinan dari Media Sosial @layananjakarta, sehingga Pelayanan Perizinan SIKM DKI Jakarta dapat berjalan optimal dan kondusif,” pungkas Benni.
SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020 lalu dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan Covid-19 melalui pembatasan mobilitas warga.
Baca Juga: Pemprov DKI Catat Permohonan SIKM Tembus 5.000, Lebih dari Setengahnya Ditolak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.