Risma mengatakan, negara harus menjamin agar korban terorisme tidak menderita.
Ia menyebut, selama ini bencana tidak bisa diantisipasi seperti apa bentuknya, termasuk peristiwa terorisme.
Oleh karenanya, Risma mengusulkan agar peristiwa terorisme masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana agar pemerintah bisa lebih memberikan perhatian.
Baca Juga: Polisi Buru Teroris yang Tewaskan 4 Warga Poso
"Jadi itu kenapa saya masukan itu, karena jangan sampai mereka sebetulnya juga menderita tapi tidak tertangani," kata Risma.
"Bencana itu kan kadang kita tidak bisa antisipasi bentuknya seperti apa. Terorisme, kemudian seperti di Papua. Itu selama ini tidak ada apa namanya, yang kemudian ini apa. Kan mereka benar-benar misalkan kaya di apa, Papua mereka mengungsi," tuturnya.
Adapun Risma mengusulkan agar peristiwa terorisme masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana (RUU PB) saat menghadiri rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Ia mengatakan, Kementerian Sosial akan mendukung kebijakan pemerintah dalam RUU yang kini tengah dibahas di Komisi VIII DPR RI itu.
“Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan non fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukan ke dalam RUU tersebut," kata Risma.
Baca Juga: Mensos Risma Beri Bantuan Untuk Remaja Difabel Gading, Serta Janjikan Terapi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.