Baca Juga: Pimpinan KPK akan Koordinasikan Nasib 75 Pegawainya dengan BKN-KemenPANRB
Presiden Jokowi sebelumnya meminta hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lulus tes.
Jokowi menekankan, seharusnya hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
Ia sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
MK menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
Jokowi pun meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes.
Baca Juga: Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK Karena Diduga Melanggar Etik, Ini Komentar Indriyanto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.