Dengan demikian, tambah Bambang, meski pihak Universitas Al-Azhar tidak membatasi kuota mahasiswa baru, namun karena ada keterbatasan dalam layanan di Mesir, penetapan kuota oleh Kemenag ini sudah tepat.
Bambang kemudian memberikan contoh terkait masalah pengurusan izin tinggal (iqamah). Menurutnya, selain prosesnya juga memakan waktu lama, kuota mingguannya juga terbatas.
Layanan imigrasi bagi mahasiswa Indonesia di Mesir hanya berkisar 150-250 setiap minggu, atau 600-1000 orang setiap bulan, baik untuk mahasiswa baru maupun lama.
Baca Juga: Mesir Targetkan Sektor Pariwisata Pulih pada Akhir Tahun 2021
Padahal, saat mereka datang ke Mesir, visa pelajar yang diterima dari Kedutaan Mesir di Jakarta hanya untuk masa tiga bulan.
Oleh sebab itu setelah datang ke Mesir, mereka harus mengurus visa pelajar lagi untuk masa satu tahun dan ini bisa diperpanjang.
"Karena keterbatasan layanan imigrasi Mesir tersebut, jika kuota tidak dibatasi, setiap tahun akan ada calon mahasiswa yang habis visa tiga bulannya dan belum memiliki izin tinggal (over stay) atau visa pelajar untuk masa satu tahun," jelas dia.
Baca Juga: Mesir Buka Perbatasan untuk Merawat Warga Palestina Korban Serangan Udara Israel
Ketika ada razia, kata Bambang, mahasiswa yang belum memiliki izin tinggal, bisa ditangkap dan berurusan dengan otoritas setempat.
"Mereka bisa dideportasi. Tentu kita tidak menginginkan kondisi ini terjadi terus menerus dan perlu ada solusi," tandas dia.
Bambang menambahkan saat ini jumlah mahasiswa Indonesia di Mesir sudah lebih dari sepuluh ribu orang dan jumlah ini merupakan jumlah terbesar di kawasan.
Baca Juga: Mesir Temukan 250 Makam Kuno Kerajaan Lama dan Dinasti Ptolemaik di Wilayah Sohag
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.