Pantuan Kompas TV, para narasumber acara itu memang mengeluhkan mendapat banyak telepon dari nomor tak jelas.
“Moderator yang memimpin diskusi sangat banyak pesanan ojol ke rumahnya, tapi dia tidak memesan ojol apapun,” tambah Isnur.
Terdengar pula suara tak jelas, akun Zoom sebagian narasumber. Isnur mengatakan, tak ada tautan apapun yang diklik narasumber. Namun, muatan-muatan tak senonoh diterima para narasumber.
Narasumber acara-acara itu, antara lain mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW).
Baca Juga: Bantah Pecat 75 Pegawai Tak Lolos TWK, KPK Tegaskan Akan Ambil Keputusan Terbaik Sesuai Aturan
“Hape saya diganggu, sangat diganggu. Dan WA saya sudah di-hijack (bajak). Itu sudah di-hijack kira-kira dua jam sebelum acara ini (pukul 11.00, red),” kata BW.
“Ketua satuan tugas penyelidik dan penyidik (KPK) yang dibatalkan hak dan kewenangannya itu ditujukan untuk menghentikan berbagai kasus-kasus besar, strategis, mega korupsi,” kata BW lagi.
Sebelumnya, pernyataan serupa muncul dari Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Supradiono.
“Hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, 7 kasatgas penyidikan dan 2 kasatgas di penyelidikan juga bagian dari 75 itu tadi,” ungkap Giri, Sabtu (8/5/2021).
Giri bahkan menyebut, banyak pegawai yang tidak lolos tes sedang menangani kasus-kasus korupsi, seperti korupsi bantuan sosial (bansos) serta korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Beberapa penyidik sebetulnya sedang menangani kasus-kasus yang besar," katanya.
Giri memberi contoh seperti penyidik Andre Nainggolan yang sedang menangani kasus korupsi terkait bansos. Lalu Novel Baswedan yang tengah menangani kasus korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Serukan Perlawanan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Meski begitu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tetap menerbitkan surat keputusan mengenai 75 pegawai yang tidak lulus tes.
Surat keputusan tertanggal 7 Mei 2021 ini menjadi landasan untuk membebastugaskan puluhan pegawai senior lembaga antirasuah itu.
“Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.