Hal memberatkan lainnya adalah John tidak mengakui perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan adalah John bersikap sopan di pengadilan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Salam Jempol Anak Buah John Kei di Prarekonstruksi Penyerangan Green Lake City
John Kei dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut dijadikan pasal utama dalam tuntutan terhadap John.
Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 tentang pengeroyoja yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tetang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam juga dituntut jaksa atas John.
John diberikan kesempatan untuk melakukan sidang pledoi pada Senin, 17 Mei 2021.
"Saya serahkan kepada Tuhan dan pengacara saya untuk pledoi," ungkap John yang hadir di persidangan secara virtual.
Baca Juga: John Kei Blak-blakan Tak Akui Nus Kei Saudaranya, Perseteruannya Berawal Gara-gara Pinjam Uang
Deniel Far-Far, pengacara dari John, juga dituntut 18 tahun penjara.
Sementara, empat orang anak buah John, yakni Henra Yanto, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan dan Yeremias dituntut 16 tahun hukuman penjara.
Di samping itu, satu orang anak buah John Kei bernama Bukon Koko dituntut hukumen penjara selama 17 tahun.
John Kei terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan di Green Lake City, Tangerang, serta Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Juni 2020 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.