JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19 mencederai keadilan bagi buruh nasional.
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan peristiwa ini sebagai ironi. Sebab, pemerintah seharusnya bisa lebih memperhatikan buruh negaranya sendiri yang juga membutuhkan lapangan pekerjaan.
“Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Said Iqbal dalam siaran persnya, Selasa (11/5/2021).
KSPI mendesak pemerintah menghentikan kedatangan TKA dari China dan negara lainnya ke Indonesia.
"Tidak pernah dijelaskan di perusahaan mana saja para TKA itu bekerja. Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut setop mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apa pun," jelas Iqbal.
Iqbal menyebutkan pemerintah seharusnya dapat bersikap adil dalam menegakkan aturan khususnya menunjukkan keberpihakan kepada buruh nasional.
Baca Juga: KSPI: Ratusan Perusahaan Tidak Bayar THR Sesuai Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan
Menurut Iqbal, masuknya TKA ke Indonesia dengan mudah merupakan implikasi dari Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenegakerjaan.
UU Cipta Kerja memberikan TKA keleluasaan memasuki Indonesia tanpa perlu surat keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan.
"Fakta hari ini menjelaskan, berdasarkan omnibus law, TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut," papar Iqbal.
Kedatangan TKA sendiri sangat berdampak pada lapangan pekerjaan bagi pekerja lokal.
Padahal, di masa pandemi ini, masyarakat justru berada dalam kondisi yang sangat membutuhkan pekerjaan, khususnya bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Karena itulah Iqbal menekankan perlunya pembatalan UU Cipta Kerja demi keadilan bagi buruh nasional.
“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, ‘Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari menteri tenaga kerja’,” ujarnya.
Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan Datangkan TKA China karena Penduduk Lokal Masih Berpendidikan Rendah
Iqbal menduga bahwa para TKA itu merupakan pekerja kasar yang bekerja di industri konstruksi hingga pertambangan. Padahal pemerintah juga dapat mengerahkan tenaga kerja lokal.
"Padahal, boleh jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia," ujar Iqbal.
Sebagai informasi, beberapa pekan terakhir Indonesia diketahui kedatangan sejumlah TKA dari China dan WNA asal India.
Pada Sabtu (8/5/2021) sebanyak 157 TKA asal China tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, 85 TKA asal China juga datang pada Selasa (4/5/2021).
Semua TKA asal China itu diketahui datang ke Indonesia menggunakan pesawat yang disewa atau charter flight.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Sekjen Kemenaker Minta Buruh Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.