JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengungkapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat diduga melakukan jual beli jabatan dengan harga Rp2 Juta-Rp50Juta.
“Bervariasi antara Rp2 juta sampai Rp50 juta ya,” kata Irjen Polisi Argo Yuwono Selasa (11/5/2021).
“Jadi ini sedang kita dalami dari pemeriksaan tersangka Bupati ke tersangka yang lain. Ini sudah berapa lama? Sudah berapa lama ini berlangsung, nanti kita dalami,” tambah Argo Yuwono.
Baca Juga: Polri dan KPK Sita Uang Rp647,9 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk Novi Rahman
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri dan KPK menyita uang sebesar Rp647.900.000 dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Ngajuk, Jawa Timur.
“Itu kita sita dari rumah di brankas Bupati Nganjuk, kemudian kita juga menyita 8 handphone yang kita lakukan,” kata Irjen Argo Yuwono.
“Selain itu, juga ada buku tabungan yang kita sita dan ada juga beberapa dokumen yang terkait jual beli jabatan,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Bareskrim, Bupati Nganjuk, Camat, hingga Ajudan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Argo lebih lanjut membeberkan peran para tersangka yang tertangkap dalam OTT jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.
“Peran daripada para tersangka ini yang pertama adalah Bupati Nganjuk dengan inisial NRH ini terima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemda Kab Nganjuk Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Selanjutnya, sambung Argo, ada juga peran DR Camat Pace, ES Camat Tanjung Anom, HY Camat Berbek, BS Camat Loceret, dan TBW Mantan Camat Sukomoro.
Baca Juga: Perkara Bupati Nganjuk Ditangani Bareskrim, KPK Tegaskan Bukan Karena Polemik Pegawai
“Ini yang diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur,” ujarnya.
“Kemudian tersangka ketujuh NIN, ini ajudan Bupati Nganjuk. Ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena dia yang menerima dari para camat dan baru diberikan kepada Bupati Nganjuk,” tambahnya.
Dalam kronologi OTT, Argo mengatakan semua yang tertangkap tangan dilakukan pemeriksaan awal atau sementara di Polres Nganjuk.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Pernah Enam Kali Raih Penghargaan WTP dari Kementerian Keuangan
“Kemudian setelah kita mendapatkan 18 saksi, kemudian pemeriksaan tersangka, kemudian kita gelarkan dan daripada peserta gelar semuanya itu menyetujui bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
“Sehingga dengan dinaikkan penyidikan yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” tambahnya.
Argo mengatakan OTT kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, dilakukan setelah menerima laporan. Dalam OTT tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KPK yang juga menerima laporan serupa.
Baca Juga: Kisah Bupati Nganjuk Novi Rahman yang Kena OTT, Eh Tidak Diakui PKB dan PDI-P sebagai Kader
Tapi kemudian, Bareskrim Polri dan KPK untuk pertama kalinya menjalankan supervisi dalam pemberantasan korupsi.
Berangkat dari laporan, penyidik Bareskrim dan KPK berangkat ke Nganjuk, Jawa Timur, berdasarkan hasil 4 kali koordinasi.
Kemudian, tahap awal dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap sejumlah camat. Camat yang ditangkap ini merupakan pihak yang memberikan hadiah atau janji untuk Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat.
Baca Juga: Kasus Bupati Nganjuk Ditangani Polri, Kabareskrim: Menurut Satgas, Kami Rumputnya Lebih Tinggi
Perantara kepentingan sejumlah Camat yang berkeinginan mendapatkan jabatan adalah ajudan Bupati Nganjuk. Dalam OTT yang dilakukan Bareskrim Polri dan KPK, ajudan Bupati Nganjuk kemudian ditangkap.
Setelah sejumlah Camat dan ajudan ditangkap, penyidik Bareskrim Polri dan KPK kemudian menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat.
Kini, 7 tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, resmi ditahan di Bareskrim Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.