JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri dan KPK menyita uang sebesar Rp647.900.000 dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Ngajuk, Jawa Timur.
“Itu kita sita dari rumah di brankas Bupati Nganjuk, kemudian kita juga menyita 8 handphone yang kita lakukan,” ungkap Irjen Polisi Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Selasa (11/5/2021).
“Selain itu, juga ada buku tabungan yang kita sita dan ada juga beberapa dokumen yang terkait jual beli jabatan,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Bareskrim, Bupati Nganjuk, Camat, hingga Ajudan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Argo lebih lanjut membeberkan peran para tersangka yang tertangkap dalam OTT jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.
“Peran daripada para tersangka ini yang pertama adalah Bupati Nganjuk dengan inisial NRH ini terima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemda Kab Nganjuk Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Selanjutnya, sambung Argo, ada juga peran DR Camat Pace, ES Camat Tanjung Anom, HY Camat Berbek, BS Camat Loceret, dan TBW Mantan Camat Sukomoro.
Baca Juga: Novi Rahman Hidhayat, Bupati Nganjuk yang Diusung PDIP, PKB, dan Hanura Kini Diperiksa KPK
“Ini yang diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur,” ujarnya.
“Kemudian tersangka ketujuh NIN, ini ajudan Bupati Nganjuk. Ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena dia yang menerima dari para camat dan baru diberikan kepada Bupati Nganjuk,” tambahnya.
Dalam kronologi OTT, Argo mengatakan semua yang tertangkap tangan dilakukan pemeriksaan awal atau sementara di Polres Nganjuk.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Khofifah Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Jaga Pemerintahan Bersih
“Kemudian setelah kita mendapatkan 18 saksi, kemudian pemeriksaan tersangka, kemudian kita gelarkan dan daripada peserta gelar semuanya itu menyetujui bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
“Sehingga dengan dinaikkan penyidikan yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” tambahnya.
Sebelumnya, Argo mengatakan OTT kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, dilakukan setelah menerima laporan. Dalam OTT tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KPK yang juga menerima laporan serupa.
Baca Juga: KPK: OTT Bupati Nganjuk Merupakan Rangkaian Penyelidikan Bareskrim Polri
Tapi kemudian, Bareskrim Polri dan KPK untuk pertama kalinya menjalankan supervisi dalam pemberantasan korupsi.
Berangkat dari laporan dan 4 kali koordinasi, penyidik Bareskrim dan KPK berangkat ke Nganjuk, Jawa Timur.
Kemudian, tahap awal dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, penyidik menangkap sejumlah camat.
Baca Juga: KPK: OTT Bupati Nganjuk Merupakan Rangkaian Penyelidikan Bareskrim Polri
Perantara kepentingan sejumlah Camat yang berkeinginan mendapatkan jabatan adalah ajudan Bupati Nganjuk. Dalam OTT yang dilakukan Bareskrim Polri dan KPK, ajudan Bupati Nganjuk kemudian ditangkap.
Setelah sejumlah Camat dan ajudan ditangkap, penyidik Bareskrim Polri dan KPK kemudian menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat.
Kini, 7 tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, resmi ditahan di Bareskrim Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.