Pekerja Jabodetabek Tak Perlu SIKM
Benni ini mengoreksi pernyataan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang menyebut karyawan di wilayah Bodetabek yang bekerja di Jakarta wajib memiliki surat tugas dari atasan mereka.
Arifin sebelumnya menyebut surat tugas tersebut untuk membedakan orang-orang yang mudik lokal atau bekerja.
"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin, Jumat (7/5/2021).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Syafrin meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Masyarakat diminta tidak mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Artinya kembali lagi kepada masyarakatnya, kami mengimbau untuk taat dalam melaksanakan ketetapan pemerintah untuk tidak mudik pada masa angkutan Lebaran tahun ini," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (7/5/2021).
Syafrin menambahkann, untuk melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi Jabodetabek, tidak diperlukan syarat dokumen perjalan surat izin keluar masuk.
Sehingga cara membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik saja.
"Jadi begini, pengalaman kami kemarin begitu dilihat ada mobil yang sudah memiliki bawaan banyak, langsung distop, dicek," ucap dia.
Begitu juga dengan kendaraan roda empat yang terlihat membawa banyak penumpang akan diperiksa dan ditanyakan keperluan perjalanan mereka.
"Ada mobil yang tanpa bawaan banyak, dicek, begitu ditanyakan (dijawab) mudik. Karena penumpangnya cukup ramai," kata dia.
Baca Juga: Ini Persyaratan Lengkap Pembuatan SIKM Buat Perjalanan Nonmudik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.