Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga paman dan bibi pemilik mobil.
Seorang anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) melihat kejadian itu. Ia melapor ke Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan keluarga pemilik kendaraan ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Baca Juga: Kisah Sukses Babinsa dengan Beternak Kelinci di Masa Pandemi
Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut. Sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi tidak baik.
Mengecam tindakan
Kodam Jaya mengecam tindakan penagih utang yang merampas kendaraan saat dikemudikan Serda Nurhadi ketika mengantar warga ke rumah sakit.
Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau perampasan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHAP mengenai pencuraian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.
Baca Juga: TNI AD Bantah Kerahkan Tank untuk Penyekatan
“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel (Arh) Herwin BS dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.