JAKARTA, KOMPAS.TV- Banyak cara dilakukan para pemudik untuk bisa sampai ke kampung halamannya meski larangan mudik diberlakukan sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Meski begitu, sepandai-pandainya pemudik mencari cara agar bisa lolos dari pos penyekatan, tapi tetap saja petugas bisa mengetahuinya. Ujung-ujungnya, pemudik pun diminta putar balik ke daerah asal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan pola yang dilakukan masyarakat yang akan mudik saat ini sama seperti tahun lalu.
Banyak masyarakat yang tinggal di Karawang tapi bekerja di Jakarta dan begitu pula sebaliknya.
"Untuk menyortir masyarakat yang mudik, secara kasat mata bisa terlihat. Misalnya mobil pribadi membawa barang muatan, atau kendaraan minibus plat hitam kok KTP-nya beda-beda, itu pasti travel gelap," kata Budi, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga: Kakorlantas Sebut Pada Hari Ketiga Larangan Mudik 70 Ribu Kendaraan Diminta Putar Balik
Pria yang juga pernah berdinas di Korlantas Polri itu menjelaskan yang menjadi permasalahan adalah penyekatan sepeda motor di perbatasan Karawang.
"Jadi kalau motor itu berplat B atau T itu kami lebih memberikan toleransi, apalagi jika bisa menunjukkan surat keterangan dari tempatnya bekerja," ucap Budi.
"Tapi kalau plat G, plat R, atau yang lain, atau terlihat membawa barang seperti tas ransel besar, terindikasi mudik, ya kita minta putar balik," ujar dia lagi.
Terkait dengan kemacetan di lokasi penyekatan, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas kepolisian.
Petugas di lapangan, kata dia, menyiasati dengan memprioritaskan pengendara yang telah menunjukkan persyaratan untuk segera lewat. Jika terjadi kemacetan cukup panjang, petugas akan melepas antrian untuk mengurai kemacetan.
Baca Juga: Kapolda Fadil Imran: Malam Ketiga Penyekatan Larangan Mudik Ada 6.500 Kendaraan Diminta Putar Balik
“Namun jangan harap bisa lolos sampai tujuan, karena masih banyak check point yang harus dilewati, karena kan tidak hanya di KM 31 ini, tapi juga di Pejagan, di Kecipir, Brebes untuk jalan nasional, sampai Kalikangkung, jadi layernya sangat banyak," ujar Budi.
Terkait keberadaan travel gelap, seperti dilansir dari Kompas.com, Budi menyampaikan apresiasi atas kinerja Polri yang proaktif dan bergerak cepat menindak travel gelap.
Ia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa travel gelap. Masyarakat yang memiliki kepentingan khusus dapat menggunakan angkutan umum resmi seperti misalnya Bus AKAP yang berstiker khusus.
Tentunya dengan melengkapi persyaratan dan memenuhi protokol kesehatan mengacu pada PM 13 Tahun 2021.
Baca Juga: 10 Pemudik Terciduk Razia Larangan Mudik di Tol Cikupa Modusnya Menumpang Truk Pengangkut Motor Baru
Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan kondisi titik penyekatan di KM 31 terpantau kondusif.
"Saat ini situasi pemeriksaan di check point KM31 cukup kondusif, antrean tidak terlalu panjang, hanya kurang lebih 1 km. Namun jika antrian panjang sampai 3 atau 4 km, pemeriksaan kita hentikan sementara untuk mengurai kemacetan," sambung Sambodo.
Lebih lanjut ia mengatakan hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan agar lalu lintas tidak terganggu, tapi pemeriksaan tetap dilaksanakan.
"Toh bila di sini lolos, nanti di Palimanan, di Pejagan akan diperiksa. Kemudian kalau masuk ke kota pasti juga akan diperiksa," tegasnya.
Baca Juga: Karena Sebarkan Ajakan Demo di Jalan Tol Demi Bisa Mudik, 3 Pria Ini Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.