JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian kembali mendapati pemudik yang nekat pulang kampung di masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021.
Kali ini modusnya menumpang pada truk pengangkut sepeda motor. Sebanyak 10 pemudik yang menumpang terjarig razia di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Sabtu (8/5/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan para pemudik yang terjaring dalam penyekatan itu akan menuju Pandeglang, Banten.
Baca Juga: Viral Pos Penyekatan di Karawang Dibobol Pemudik, Ini Penjelasan Kapolda Jawa Barat
"(Pemudik) ditemukan mobil towing sepeda motor yang membawa penumpang sejumlah 10 orang yang akan ke Pandeglang," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Sabtu (8/5/2021).
Fahri menambahkan berdasarkan pemeriksaan, para pemudik tersebut mengaku tidak dipungut biaya untuk menumpang di dalam truk towing itu.
"Belum ada yang mengaku membayar," ujar Fahri.
Polisi kemudian melakukan rangkaian tes usap terhadap 10 pemudik dan sopir truk pengangkut motor tersebut.
Baca Juga: Kocak, Ganjar Tertawa Dengar Cerita Pemudik yang Dikarantina karena Dilaporkan Istrinya
Hasil tes swab antigen, 10 penumpang dan sopir truk pengangkut motor itu dinyatakan non-reaktif Covid-19.
"Pengemudi dan penumpang dilakukan tes swab antigen. Hasil tes swab antigennya negatif (Covid-19)," ujar Fahri seperti dikutip dari Kompas.com.
Momen saat para pemudik yang kedapatan menumpang truk pengangkut motor ini diunggah di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Akal-akalan Demi Mudik ke Kampung Halaman, Mudik Naik Ambulans Hingga Nyamar jadi Kernet
Dalam video berdurasi 3.03 itu para pemudik itu tampak bersembunyi di antara sepeda motor yang diangkut truk.
Polisi mengarahkan senter untuk melihat mereka dan meminta mereka turun.
Dalam keterangan dijelaskan petugas mengamankan kendaraan truk pengangkut sepeda motor baru yang membawa rombongan pemudik di KM 31 Tol Cikupa.
Polisi memberikan sanksi tilang kepada sopir truk yang memberikan tumpangan kepada 10 pemudik.
Baca Juga: Pengawasan Diperketat Pasca Ratusan Motor Pemudik Terobos Pos Penyekatan di Karawang!
Sopir tersebut dijerat Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Pelanggaran Mobil Barang untuk Mengangkut Orang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.