Kata Paryono, TWK untuk pegawai KPK dilakukan terhadap mereka yang telah menduduki jabatan senior sehingga perlu jenis tes berbeda.
Tes berbeda itu, lanjutnya, ditujukan untuk mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatannya dalam proses berbangsa dan bernegara.
Soal independensi dalam melaksanakan proses asesmen TWK, kata Paryono, BKN menggunakan pelaksanaan asesmen dengan metode assesment center.
Kata Paryono, metode tersebut juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor, yaitu: Multi-metode dan Multi-asesor.
Baca Juga: BKN Serahkan Status 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK ke Pimpinan KPK
Multi-metode, atau penggunaan lebih dari satu alat ukur adalah asesmen yang dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur, yaitu: tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara.
Sedangkan Multi-asesor, adalah asesmen yang melibatkan asesor tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan, seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.
“Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting,” tuturnya.
Baca Juga: KPK Sebut Tak Ada Pemecatan 75 Pegawai Yang Tak Lolos TWS, Sebelum Ada Putusan BKN dan Kemenpan RB
Ia menilai metode tersebut menjamin tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak. Hal itu untuk menjaga independensi.
“Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman secara video maupun audio untuk memastikan pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel.” tandas Paryono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.