JAKARTA, KOMPAS.TV - Mudik di wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) resmi dilarang selama periode 6-17 Mei 2021.
Hal ini diutarakan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adidsasmito, Kamis (6/5/2021).
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Walaupun dilarang, pemerintah akan tetap memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi demi melangsungkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.
Terkait potensi penularan Covid-19 dalam wilayah aglomerasi, Wiku meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Mulai 6 Mei, Satgas Covid-19: Mudik Lokal Juga Dilarang
Ada delapan wilayah aglomerasi yang harus mengikuti larangan mudik.
Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan).
Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumater Utara).
Ketiga, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur).
Keempat, Bandung Raya (Jawa Barat). Kelima, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Keenam, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah).
Ketujuh, Yogyakarta.
Kedelapan, Solo.
Baca Juga: Mudik di Delapan Wilayah Aglomerasi Ini Resmi Dilarang, Sektor Esensial Tetap Berjalan
Berikut titik pos pengamanan di wilayah Jabodetabek:
1. Jakarta Barat
- Kalideres
- Joglo
2. Jakarta Timur
- Jalan Lampiri Raya, Kalimalang
- Panasonic, Pasar Rebo
3. Jakarta Utara
- Jalan Perintis Kemerdekaan
4. Jakarta Selatan
- Pasar Jumat
- Depan Kampus Budi Luhur
5. Bekasi Kota
- Sumber Arta
- Harapan Indah
6. Kabupaten Bekasi
- Kalimalang Tambun
- Cibarusah
7. Depok
- Jalan Raya Ciputat-Bogor
- Jalan Raya Bogor
- Gerbang Tol Brigif
- Gerbang Tol Kukusan
- Gerbang Tol Bojong Gede
8. Tangerang Kota
- Kebon Nanas
Baca Juga: Pos Penyekatan KM 12 Palembang Putar Balik Ratusan Kendaraan
Sementara itu, 14 titik penyekatan yang juga dijaga ketat oleh polisi di Jabodetabek adalah sebagai berikut:
1. Bekasi Kota
- Gerbang Tol Bekasi Barat
- Gerbang Tol Bekasi Timur
2. Kabupaten Bekasi
- Kedung Waringin
- Cubeet
- Gerbang Tol Tambun
- Gerbang Tol Cibitung
- Gerbang Tol Cikarang Pusat
- Gerbang Tol Cibatu
3. Tangerang Kota
- Jatiuwung
4. Tangerang Selatan
- Gerbang Tol Bitung
- Pos Bitung
5. Polda Metro
- Cikarang Barat
- Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat
- Cikupa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.