“Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ali.
Ketentuan mengenai izin tertulis Dewan Pengawas terkait penyadapan diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU KPK.
Sedangkan izin terkait penggeledahan dan penyitaan diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU KPK.
Dalam sidang putusan Selasa (4/5/2021), Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, kewenangan institusi penegak hukum tidak boleh diintervensi serta tidak boleh ada lembaga yang bersifat ekstrayudisial.
Baca Juga: MK Cabut Izin Dewas Soal Penyadapan, MAKI: Itu Untungkan KPK dari Sisi Independensi dan Kecepatan
Hakim Aswanto berpendapat ketentuan mengenai izin tertulis Dewas KPK dapat mengesankan bahwa pimpinan KPK merupakan subordinat.
Maka MK memutuskan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak memerlukan izin Dewas. Namun, pimpinan KPK hanya perlu memberitahukan kepada Dewas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK merupakan bagian dari upaya pro justitia.
Sedangkan, Dewas tidak termasuk unsur aparat penegak hukum. Maka ketentuan izin dari Dewas KPK dinilai tidak tepat.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU KPK, Guru Besar UIN: Penciptaan Pemerintahan Bersih Kian Berat dan Jauh
“Frasa ‘atas izin tertulis dari Dewan Pengawas’ dalam Pasal 47 Ayat (1) harus dimaknai menjadi ‘dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas’,” ujar Hakim Enny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.