Tidak hanya menyoroti foto Jokowi-Ma'ruf Amin, Eks Jubir KPK ini juga menyinggung terkait pemasangan bendera merah putih di ruangan tesebut.
"Demikian juga tentang penggunaan Bendera. Pada Pasal 16 (2) UU No. 24/2009, diatur: Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara: b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar. Aturannya di sebelah kanan ya," jelasnya.
Febri pun mempertanyakan maksud dari tampilan konferensi pers yang baru tersebut.
"Yang lebih penting, selain menempatkan simbol secara benar, semoga kita bisa laksanakan cinta tanah air dan kebangsaan jauh lebih dalam dibanding slogan dan bungkus," tulis dia.
Baca Juga: Tidak Umumkan Nama 75 Pegawai yang Gagal Tes Alih Jadi ASN, Ketua KPK: Kami Tak Ingin Sebar Isu
Dia menekankan bahwa memberantas korupsi adalah salah satu bukti cinta tanah air yang sesungguhnya.
"Tapi jika teman-teman menemukan aturan yg lain tentang penempatan Lambang Negara, Bendera dan Foto Presiden dan Wapres, silakan ditambahkan. Semoga bisa memperkaya diskusi," lanjut dia.
Di akhir cuitannya, Febri menuturkan memahami benar bahwa seluruh simbol negara tersebut wajib dihormati, baik yang terlihat, terutama yang tertanam dalam pikiran dan sikap.
Sebagai informasi pemasangan foto Presiden dan Wapres ini diketahui saat lembaga antirasuah menggelar konferensi pers mengenai hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN), Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Tidak Lolos jadi ASN, Setara: Biasa dan Tak Perlu Memantik Perdebatan
Jadi, UU tdk menyebut logo lembaga. Tp Lambang Negara.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) May 5, 2021
Sebelumnya di ruang konpers mmg tdk ada foto Presiden dan Wapres, trmasuk di era Pimp sekarang yg dilantik sejak Desember 2019 lalu.
Namun di ruangan2 KPK sejak awal dulu terdapat Lambang Negara & Foto Presiden & Wapres. pic.twitter.com/6dVsjJ9jHt
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.