Lebih lanjut, Harun menyampaikan bahwa travel gelap ini ditangkap karena melanggar izin trayek yang tidak sesuai peruntukannya.
Terdapat dua travel yang menyalahgunakan trayek dengan ditandai plat kuning.
Ada pula mobil plat hitam yang tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang secara berbayar atau sistem rental.
"Jadi jangan sekali-kali masuk ke Puncak Bogor, karena ada patroli di seluruh pos sekat selama 24 jam," kata Harun.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemalsu Surat Hasil Tes Antigen untuk Travel Gelap di Cianjur
Bukan Pertama Kali
Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Bogor Iptu Dicky Anggi Pranata mengatakan, sopir travel gelap tersebut terjaring pada malam hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Para sopir travel ada yang sudah beroperasi sejak tahun lalu dan ada yang baru tahun ini.
Sejauh ini, para sopir tersebut selalu beroperasi melalui jalur Puncak Bogor.
Menurut Dicky, mereka juga menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook maupun dari pesan berantai WhatsApp.
"Sopir ini sudah melakukan aksinya 2 sampai 3 kali. Mereka menyebarkan layanan melalui facebook dan grup WA. Karena mereka sudah tahu jalur-jalurnya, makanya bisa dibilang bukan pertama kali," kata Dicky.
Para pengemudi travel gelap ini dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
"Saat ini antisipasi semua sekat, titik layanan kita operasi, kita minimalisasi mudik, terutama yang lewat Bogor," kata Dicky.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.