Oleh karena itu, ia sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa DIM RUU KPK disiapkan oleh presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 jam.
Wahiduddin juga mengatakan, akselerasi penyusunan DIM oleh presiden beserta timnya jelas menyebabkan minimnya partisipasi masyarakat.
Meski singkatnya waktu penyusunan DIM, namun tidak secara langsung menyebabkan UU tersebut inkonstitusional.
Tapi minimnya masukan yang selama ini diberikan secara tulus dan berjenjang atau bottom up dan dari supporting system yang ada.
Baca Juga: Terbukti, Setelah UU KPK Direvisi: Muncul SP3 dan Oknum Penyidik Diduga Lakukan Pemerasan
Serta sangat minimnya kajian dan analisis dampak terhadap pihak yang akan melaksanakan ketentuan undang-undang a quo incasu KPK.
"Secara keseluruhan, dengan ini tentunya menyebabkan sangat rendahnya, bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas pembentukan undang-undang a quo," ujar Wahiduddin.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh Agus Rahardjo dan kawan-kawan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Oknum Polisi Penembak Randi Saat Demo Menolak RKUHP dan Revisi UU KPK Dihukum 4 Tahun Penjara
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Anwar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.