Sigit juga meminta para kapolda melakukan pemetaan lokasi wisata yang ada di wilayah masing-masing, baik yang buka maupun tutup saat liburan.
Kapolda diminta melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur Lebaran.
Baca Juga: Potret Seru Wisata Berkuda dan Memanah di Al-Hac Istal Bandar Lampung
Menurutnya, lokasi wisata di zona merah dan oranye wajib tutup.
Pengelola wisata yang melanggar aturan pun akan dikenakan sanksi sesuai UU dan peraturan yang berlaku.
"Melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata," ujar dia.
Sigit mengingatkan, agar pengelola wisata melaksanakan instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19.
Yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Wisatawan di Lokasi Wisata yang Ditutup Jelang Tahun Baru 2021
Selain itu, pengunjung tanpa masker dilarang masuk ke tempat wisata, selalu menjaga jarak, mengatur antrian agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.
Untuk wisatawan, Sigit menambahkan, agar selalu masuk ke lokasi dalam kondisi sehat serta tertib menggunakan masker.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.