JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya di masing-masing daerah untuk mengawasi tempat-tempat wisata selama masa libur Idul Fitri.
Sigit menyampaikannya melalui surat telegram nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 yang ditandatangani Asops Kapolri Irjen (Pol) Imam Sugianto, tertanggal 30 April 2021.
Dalam telegram tersebut, kapolda diminta melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga atau dinas terkait dan Satuan Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Wajib Tutup Saat Libur Lebaran
Oleh karena itu, Kapolri juga meminta kepada setiap pengelola wisata membentuk satgas di lokasi wisata selama masa libur Idul Fitri.
Hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Sigit meminta agar setiap pengelola menerapkan tes swab antigen di lokasi wisata untuk para wisatawan.
Jika ada yang ketahuan positif Covid-19, menurut Listyo Sigit, harus ada sanksi.
"Pemberian sanksi manakala terdapat wisatawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat berwisata," kata Sigit, Selasa (4/5/2021).
Namun, Sigit tidak menyebut detail sanksi yang akan diberikan.
Sigit mengatakan, hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke tempat-tempat wisata dalam kota karena pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.