JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah adanya larangan mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun 2021 lantaran kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi, tetap saja ada masyarakat yang ngeyel untuk melakukan kegiatan tersebut.
Padahal banyak sanksi yang akan diterapkan bagi warga yang tetap nekat untuk mudik.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Artinya, warga dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut guna meminimalisasi penularan Covid-19.
Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Jakarta-Kuningan Pakai Bajaj dan Truk Diloloskan, Ini Kata Petugas Cek Poin
Pada periode tersebut, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.
Sementara itu, selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.
Anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
Tercatat 338 titik penyekatan telah disiapkan di seluruh Lampung, Jawa, dan Bali. Oleh karena itu, warga diminta tidak bermain "kucing-kucingan" dengan petugas untuk bisa lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota. Lalu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.
Baca Juga: ASN Nekat Mudik Bakal Ditindak Tegas, Menteri PANRB: Laporkan Pegawai yang Melanggar
Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.
Adapun sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021 seperti juga diberitakan Kompas.com, adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Tetap Beroperasi 6-17 Mei 2021, Berikut 19 Kereta Jarak Jauh Selama Masa Larangan Mudik
3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Nah, sekarang sudah mengerti kan sanksi apa saja bagi mereka yang kedapatan tetap mudik saat larangan diberlakukan.
Jadi, alangkah lebih baik untuk tetap menahan tidak mudik lebih dahulu demi kepentingan semuanya agar penularan Covid-19 di Tanah Air bisa segera berakhir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.