JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait munculnya petisi yang berisi kekecewaan para pegawai negeri sipil (PNS) atas tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2021.
Tjahjo Kumolo menyesalkan tindakan sejumlah PNS yang membuat petisi menuntut pembayaran THR bisa dibayarkan secara penuh pada tahun ini.
Baca Juga: Muncul Petisi PNS Tuntut Jokowi, Kecewa THR dan Gaji ke-13 2021
Menanggapi petisi itu, Tjahjo lantas membandingkan nasib PNS dengan pekerja swasta yang berbeda dari sisi penerimaan THR.
Pasalnya, menurut dia, belum tentu semua pekerja swasta bisa menerima THR Lebaran seperti yang didapat PNS walaupun tidak secara penuh.
"Harusnya PNS bersyukur mendapatkan THR dibandingkan pekerja swasta lain," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com pada Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Saat May Day, Perwakilan Buruh Serahkan Petisi ke Presiden dan MK: Cabut UU Cipta Kerja
Tjahjo karena itu meminta kepada semua PNS untuk tidak menonjolkan egonya hanya karena tidak menerima THR secara penuh.
Sebab, pemerintah hingga kini masih berkonsentrasi mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan sektor kesehatan.
Seperti diketahui, baru-baru ini muncul sebuah petisi terkait kekecewaan para PNS soal besaran THR PNS 2021.
Munculnya petisi ini karena pemerintah memangkas besaran THR PNS pada tahun ini cukup besar.
Baca Juga: PNS Kirim Petisi ke Menkeu Sri Mulyani, Kecewa THR Tanpa Tunjangan Kinerja
Komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).
Dilihat di laman Change.org, Sabtu (1/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisiasi oleh seseorang bernama Romansyah H.
Petisi itu sudah dibuat sejak Jumat kemarin dan pada Sabtu (1/5/2021) pagi sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.
Baca Juga: Hari Buruh 2021, KSPSI Tidak Turun ke Jalan, Tapi Kirim Petisi ke Istana dan MK
Petisi itu dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.
Petisi itu dibuat lantaran pernyataan Sri Mulyani pada Agustus 2020 yang mengatakan, PNS tahun ini akan menerima penuh THR beserta tunjangan kinerjanya. Nyatanya, tahun ini tidak sesuai apa yang dijanjikan.
Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait realokasi THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Besarannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.