SOLO, KOMPAS.TV - Program Kartu Prakerja sejak diluncurkan pada 20 Maret 2020 lalu tercatat telah membuka 16 gelombang pendaftaran.
Berdasarkan data tahun lalu, sebanyak 5,5 juta orang telah berhasil menerima program ini. Jumlah itu belum termasuk bagi mereka yang memiliki akun Prakerja tetapi dinyatakan tak lolos sebagai penerima.
Sepanjang 2021, Prakerja telah dibuka hingga 5 gelombang dengan kuota 600.000 pendaftar tiap gelombangnya.
Telah dibuka selama lebih dari satu tahun beberapa pengguna Prakerja yang mungkin telah mendapatkan pekerjaan atau tak lagi membutuhkan bantuan ingin menghapus akun Prakerja-nya.
Baca Juga: Segera Beli Pelatihan Pertama, Hari Ini Kesempatan Terakhir bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 16
Melansir Kompas.com, Minggu (02/05/2021) beberapa akun mempertanyakan cara menghapus akun Prakerja.
"@prakerjagoid halo kak, kalo mau hapus akun prakerja gmn ya caranya?" tulis akun @nentazizah221 di Twitter.
"Kr! Ada yg pernah hapus akun prakerja ga? Itu bneran d proses ga si?" kirim netizen di @karirfess.
Lantas bagaimana penjelasan dari pihak Prakerja terkait hapus akun?
Baca Juga: Cara Ajukan KUR Alumni Kartu PraKerja ke Bank BNI
Louisa Tuhatu, Head of Communication Manajemen Pelaksana Prakerja menjelaskan pemilik akun tak perlu menghapus akun yang dimilikinya.
Dia juga menjelaskan pihaknya tetap menjaga kerahasiaan data pribadi meski pendaftar tak lagi mengikuti pendaftaran yang diadakan di gelombang yang dibuka.
"Semua data peserta di situs Prakerja dijamin kerahasiaannya," ujar Louisa.
Data tak valid
Alasan penghapusan akun Prakerja adalah dengan adanya data yang tak valid. Beberapa pengguna kerap dipermasalahkan dengan email, nomor ponsel, nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Segera Dibuka, Kuotanya Masih Banyak
Louisa menjelaskan pihak penyelenggara telah melakukan verifikasi berlapis untuk memastikan data pendaftar itu valid. Verifikasi data yang digunakan Prakerja menggunakan verifikasi berlapis.
Blokir dan pengaduan
Jika terdapat akun yang bermasalah, Louisa menjelaskan pendaftar tak perlu menghapus akunnya. Pasalnya, pihak penyelenggara sendiri yang akan memblokir akun tersebut.
Pendaftar juga dapat melaporkan ke formulir pengaduan jika mendapati masalah terkait data pribadi dan akun bermasalah.
Caranya adalah dengan mengakses https://www.prakerja.go.id/formulir-pengaduan.
Selain mengisi data diri, pelapor juga perlu menjelaskan kronologi atau kendala yang dialami, serta bukti berupa foto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.