Sebagaimana diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi pada Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia.
"Khusus KSPI, aksi May Day ini akan diikuti 50.000 buruh yang sudah tercatat, yang sudah dilakukan pendataan lebih dari 50.000 buruh di 24 provinsi," kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021).
Ia mengatakan, aksi May Day tahun ini akan dilakukan secara menyeluruh di tingkat nasional dan daerah. Untuk di tingkat nasional, kemungkinan aksi akan dilakukan di depan Istana Presiden dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, di tingkat daerah, akan dilakukan di depan kantor pemerintah daerah setempat hingga pabrik atau perusahaan masing-masing buruh.
"Semua aksi dilakukan wajib mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 dan kami akan menaati arahan daripada Satgas Covid-19 baik di nasional maupun di daerah," ujar dia.
Baca Juga: Jelang May Day, Satgas Covid-19 Ingatkan Aktivitas Kerumunan Berpotensi Menularkan Virus
Dua tuntutan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memiliki dua tuntutan utama dalam aksi yang bakal digelar pada Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2021.
Pertama, aksi menuntut agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 11 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan,” kata Iqbal.
Kedua, massa buruh akan mendorong agar pemerintah kembali memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). "Berlakukan UMSK upah minimum sektoral kabupaten kota tahun 2021," tandas dia.
Baca Juga: Jelang May Day, Menaker Ida Fauziyah Minta Buruh Tetap Taati Protokol Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.