Sudadio juga bakal terjerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 mengenai pemalsuan dokumen.
Baca Juga: KH Hasyim Asy'ari, Pahlawan Nasional yang Tak Tercantum dalam Kamus Sejarah Kemendikbud
Penelusuran Kompas TV menemukan, Profesor Sudadio adalah guru besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten.
Polaris pun mengimbau masyarakat dan calon mahasiswa untuk lebih berhati-hati.
Masyarakat dapat mengecek legalitas kampus di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI).
“Ini cara termudah dan saya memohon bagi calon mahasiswa, orang tua, bisa mengecek kampus yang dituju benar-benar terdaftar di Ditjen Dikti atau tidak. Jika tidak, ya pilihlah yang legal. Dengan begitu kualitas pendidikannya jelas terjamin,” kata Polaris, dilansir dari Kompas.com.
Hal ini, kata Polaris, berlaku untuk setiap kampus di bawah Kemendikbud maupun Kemenag dan kementerian-kementerian lain.
Sementara, Paristiyanti menjamin pengurusan izin operasional kampus relatif cepat dan mudah.
Baca Juga: Polri Dalami Keterlibatan Munarman Pada Aksi Terorisme di Indonesia
“Mengurus SK perizinan operasional kampus itu jika berkasnya lengkap tidak sampai 15 hari jadi. Yang lama, ya karena berkasnya belum lengkap. Dan bisa dilakukan secara online,” ujar Paristiyanti.
Paristiyanti juga menyebut pihak kampus dapat mengetahui langkah-langkah dan persyaratan izin operasional kampus dan pembukaan prodi di situs silemkerma.kemdikbud.go.id.
“Dan tidak dipungut biaya. Jika ada yang memungut biaya, dipastikan itu oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.