JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa anggota TNI Prada Mohammad Ilham (MI) divonis penjara selama satu tahun terkait kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Dalam salinan putusan yang diterima, Prada Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Sebar Hoaks Berujung Serang Polsek Ciracas, Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI
Tak hanya divonis penjara, Prada Ilham juga diberhentikan secara tidak hormat dari TNI. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Pada pembacaan tuntutan, Kamis (15/4/2021), oditur militer menuntut Prada Ilham 1,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
"Prada Mohammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Oditur militer juga meminta majelis hakim menahan Prada Ilham.
Baca Juga: Datangi Rumah Penyerang Mabes Polri, Kapolsek Ciracas Bawa Oleh-Oleh untuk Keluarga ZA
Seperti diketahui, penyerangan Mapolsek Ciracas terjadi pada 29 Agustus 2020 dini hari oleh puluhan orang yang tak dikenal.
Massa juga membakar dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas di mana salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.
Satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri juga mengalami kerusakan akibat serangan tersebut.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui keterlibatan anggotanya dalam penyerangan tersebut.
Diungkapkan Dudung, penyerangan tersebut dipicu oleh berita hoaks dari oknum anggota TNI berinisial MI yang kemudian diketahui sebagai Prada Mohammad Ilham.
Ilham menyebarkan berita kepada rekan-rekannya bahwa ia dikeroyok.
Baca Juga: Berkas Prada MI dan 13 Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Dudung dalam konferensi pers saat itu.
Prada Ilham kemudian diketahui berbohong setelah pihaknya memeriksa sembilan saksi dari warga sipil.
Bukannya dikeroyok, Ilham justru mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Keterangan saksi itu diperkuat bukti rekaman kamera CCTV dari salah satu toko di sekitar lokasi.
"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," ujar Dudung lagi.
Baca Juga: Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas Jadi 66 Oknum TNI
Kabar hoaks itulah yang memicu amarah para tentara. Selain merusak fasilitas Polri, mereka juga merusak pertokoan di sepanjang jalan dengan jarak 8 kilometer dan menyerang warga yang melintas.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam selama sekitar tiga bulan, Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah menetapkan 67 prajurit TNI AD dari 25 satuan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko.
Akan tetapi, Prada Ilham yang lebih dulu disidang untuk kasus penyebaran kabar bohong.
Baca Juga: Ternyata Sebelum ke Polsek Ciracas Oknum TNI Lakukan Perusakan Sepanjang 8 Kilometer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.