JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah agen travel gelap mulai menawarkan jasa untuk mudik jelang pelarangannya pada 6-17 Mei 2021.
Polisi mengungkap banyak travel gelap yang mendapatkan penumpang melalui media sosial (Medsos).
Oleh karena itu, selain berpatroli di jalan-jalan tikus, polisi juga gencar melakukan penyisiran cyber untuk memantau pergerakan travel gelap.
"Kami melakukan patroli cyber untuk melihat, meneliti, memahami, dan mengetahui pergerakan dari para travel gelap, karena sebagian dari mereka mengiklankan melalui media sosial, baik Facebook, Instagram dan sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yudo, dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Polda Metro Tangkap 115 Travel Gelap Hasil 2 Hari Operasi
Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan, travel gelap ini mematok harga tinggi untuk membawa pemudik keluar dari Jakarta.
"Sebagai contoh Jakarta-Cilacap mereka patok Rp 300 - 350 ribu padahal biasanya hanya Rp 200 ribu. Lampung antara Rp 350-400 ribu, padahal harga normalnya hanya Rp 200 ribu. Rata-rata mereka memasang tarif di atas tarif normal," tegas Sambodo.
Penumpang travel gelap juga tidak perlu menyiapkan dokumen tes kesehatan seperti hasil swab PCR, rapid Antigen, maupun GeNose.
Padahal, berdasarkan adendum surat gugus tugas Covid-19 para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Larangan Mudik, Polisi Akan Tindak Jasa Penawaran Travel Gelap di Medsos
"Keseluruhannya penumpang tersebut tidak ada persyaratan atau diminta menunjukkan surat bebas COVID-19 atau hasil swab antigen, tidak ada," jelas Sambodo.
Sambodo menuturkan, dari kegiatan operasi dari 27-28 April 2021 ini, pihaknya telah berhasil menindak 115 kendaraan.
Adapun rinciannya yakni minibus atau Elf sebanyak 64 unit, dan mobil penumpang perorangan sebanyak 51 unit.
Nantinya, 115 kendaraan tersebut akan ditahan di Polda Metro Jaya dan dikembalikan saat larangan mudik selesai.
Baca Juga: Polisi Ancam Penjarakan Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang Mudik Lebaran
Selain itu, pengemudi tersebut diberikan tindakan tilang dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun ancaman hukumannya dipenjara selama dua bulan atau dengan denda maksimal Rp 500.000.
“Upaya yang kami lakukan ini adalah sebagai upaya untuk memberikan efek jera masyarakat bahwa kami serius untuk melakukan penyekatan peniadaan mudik,” kata Sambodo.
“Dan kami akan melakukan penindakan terhadap warga masyarakat yang masih mencoba-coba mengoperasionalkan travel gelap tanpa izin ini," lanjutnya.
Baca Juga: Travel Gelap Tawarkan Jasanya Melalui Media Sosial dengan Jaminan Sampai di Lokasi Mudik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.