Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara. Sementara itu, 8 rekan AI saat ini masih diproses polisi.
Baca Juga: Ini yang Didapat Polisi Saat Bongkar Makam Hewan yang Disebut-sebut Babi Ngepet di Depok
“Berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, ada Rp 1 juta, ada Rp 2 juta. Mereka mengarang cerita dari kehilangan itu dari bulan Maret, jadi ada kurang lebih 1 bulan,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, pelaku AI mengakui hal tersebut.
Ia mengatakan, rekayasa isu babi ngepet dilakukan karena dirinya merasa perlu mencarikan solusi bagi keluhan warga yang kehilangan uang.
Beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta.
"Sehingga timbul lah di hati dan pikiran saya dan kita semua ini hal tersebut, agar selesai permasalahan yang ada di tempat kita," kata AI kepada wartawan.
Baca Juga: Polisi Tak Bisa Pastikan Hewan yang Ditangkap Warga Sawangan Depok adalah Babi Ngepet
"Saya akuin itu adalah salah yang sangat fatal. Ini hanya rekayasa pribadi saya sendiri, hanya untuk menyelesaikan apa yang disolusikan kepada saya," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Ia mengaku babi tersebut dipesan secara online oleh dirinya bersama teman-temannya seharga Rp 900.000.
Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, sebelum kemudian mereka tangkap lagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.