Baca Juga: Kasus Blessmiyanda, Anies Tolak Toleransi Terhadap Pelecehan Seksual
Sigit menyebut, pihaknya telah menjatuhkan sanksi pada Blessmiyanda berupa pembebasan jabatan.
"Lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen," imbuh Sigit, dilansir dari Kompas.com.
Ia juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menjamin hak korban akibat pelecehan seksual oleh Blessmiyanda itu.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) berperan mendampingi dan memberi dukungan pada korban.
Lalu, korban juga mendapat perlindungan dan bantuan pelaporan ke kepolisian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian juga korban mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” ujar Sigit.
Meski begitu, Blessmiyanda kini telah kembali berkantor di Balai Kota DKI Jakarta. Ia terlihat di sekitar Blok G Balai Kota pada Selasa (27/4/2021) dengan pakaian seragam ASN berwarna cokelat.
Baca Juga: Anak DPRD Bekasi Perkosa Remaja, Pelaku Iming-Imingi Pekerjaan, Malah Sekap dan Jual Korban
"Saya sudah enggak Kepala Badan (BPPBJ), saya nggak usah ngomong, tanya ke sana (inspektorat)," ujar Blessmiyanda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang terhadap pelaku tindakan asusila.
"Intinya adalah, bagi kami, saya tidak akan komentar proses hukum dan itu prosesnya sedang berjalan. Tapi, yang pasti, DKI Jakarta zero tolerance terhadap pelecehan seksual. Tidak ada ruang untuk orang-orang yang melakukan aktivitas pelecehan seksual di tempat ini," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/4/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.