Baca Juga: WNI dari India Bayar Rp 6,5 Juta ke Mafia Bandara Soetta agar Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Modus Operandi
Yusri mengatakan, ada celah dalam proses mengangkut penumpang pesawat ke lokasi karantina. Hal inilah yang dijadikan modus operandi para pelaku.
Menurut Yusri, tersangka memasukkan data nama WN India yang baru tiba ke hotel yang dirujuk menjadi lokasi karantina.
Setelah nama WN India tersebut tercantum di daftar hotel, tersangka tidak membawa WN India itu naik bus yang telah disiapkan untuk kemudian dibawa ke hotel, tetapi mengarahkannya ke taksi atau mobil pribadi untuk menghindari karantina.
Para tersangka mematok tarif antara Rp 6 juta hingga Rp 7,5 juta kepada WN India yang mereka loloskan.
Yusri mengecam perbuatan para tersangka karena dinilai bisa membahayakan orang lain.
Ia menyebut para pelaku memanfaatkan kebijakan wajib karantina bagi orang dari India yang tiba ke Indonesia untuk mengambil keuntungan pribadi.
”Pelaku-pelaku ini mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak perbuatannya. Kita tak tahu bisa jadi ada varian (virus) baru di sana. Jangan sampai Indonesia mengalami gelombang kedua Covid-19,” kata Yusri.
Baca Juga: Kronologi Kasus Rapid Test Bekas Terbongkar di Bandara Kualanamu, Polisi Menyamar Jadi Penumpang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.